Zakat merupakan harta yang wajib kita keluarkan dan memenuhi syarat berdasarkan ketentuan syariat islam. Zakat juga harus disalurkan kepada yang telah ditetapkan. Yaitu ada 8 (delapan) golongan sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 60 yang artinya :
“ Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah : 60)
Hendaklah kita menyalurkan zakat tepat pada sasarannya, bila kita melihat banyak gelandang dipinggir jalan atau anak kecil yang sedang mengamen, sungguh akan teriris hati kita bila melihat masih adanya zakat yang tak zampai pada tempatnya. Karena sesungguhnya, zakat yang kita keluarkan sangat membantu mereka dan pasti mereka mengharapkan adanya sedikit banyaknya makanan atau harta yang mereka bisa miliki.
Hukum mengeluarkan zakat bagi kaum muslim ialah wajib bagi yang sudah memenuhi kriteria untuk berzakat. Sangat diwajibkan untuk berzakat seperti yangb dijelaskan dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 43 yang berarti : “ Dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat”. (QS. Al-Baqarah : 43)
Lalu kriteria apa saja bagi muzakki atau muslimin yang wajib mengeluarkan zakat? Berikut kriterianya :
Zakat dibagi menjadi beberapa bagian, zakat maal, zakat penghasilan, zakat emas dan perak, zakat fitrah, zakat profesi, zakat pertanian, zakat perdagangan, zakat hadiah, zakat simpanan, zakat saham dan investasi. Zakat menjadi penanda keislaman seseorang karena berzakat masuk kedalam rukun islam. Seperti yang dijelaskan dalam sebuah hadits Nabi Muhammad SAW yang artinya :
“ Islam didirikan diatas lima hal, yakni bersaksi bahwa tiada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, berpuasa dibulan Ramadhan, dan haji ke Baitullah jika mampu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Lalu, bagaimana dengan seorang muslim yang sudah memenuhi kriteria untuk menunaikan zakat namun enggan mengeluarkan sebagian hartanya? Maka Allah SWT akan memberi ganjaran bagi kaum muslimin yang tak mau atau enggan mengeluarkan zakatnya padahal sudah memenuhi kriteria untuk mengeluarkan zakat. Maka ia akan menerima tiga ganjaran atau hukuman yang akan diterimanya :
Dan dijelaskan dalam hadits lain, “…dan mereka menolak zakat hartanya kecuali para malaikat akan mencegah hujan dari langit, dan jika tidak karena hewan ternak mereka tidak akan diberi hujan.” (HR. Al-Hakim, ibnu Majah, AL-Bazzar, dan Baihaqi).
Zakat merupakan suatu ibadah yang dilakukan oleh seorang muslim untuk meraih ridha Allah, dengan niat yang ikhlas maka zakat kita diterima olehNya. Bukankah dengan itu, maka terealisasikan tujuan kita hidup didunia ini? Yaitu dengan beribadah kepada Allah dengan ikhlas dan mengharap ridhaNya. Dijelaskan dalam Al-Qur’an yang berarti : “Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat : 56 )
Namun bukan hanya itu, dengan mengeluarkan zakat akan membebaskan kita dari penyakit pelit dan dapat membebaskan kita dari mengagungkan harta. Penyakit tersebut sangat berbahaya bagi manusia yang memilikinya. Karena itu dapat menutup mata dan hati manusia kepada apa yang telah mereka lihat bahkan mereka ketahui.
Dijelaskan dalam ayat Al-Qur’an yang berarti : “ Dan orang-orang yang telah menempati kota mandinah dan telah beriman (ansar) sebelum (kedatangan) mereka (muhajirin), mereka mencintai orang yang berhijrah kepada mereka. Dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (orang muhajirin) dan mereka mengutamakan (orang2 muhajirin), atas diri mereka sendiri. sekalipun mereka memerlukan (apa yang mereka berikan itu).dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung.
Lalu apa hikmah lain dari berzakat? Berikut beberapa hikmah lainnya :
Perayaan ulang tahun sudah menjadi kebiasaan manusia masa kini. Memeriahkan hari kelahiran dengan merayakan, mengundang teman-teman, sanak saudara dan orang tersayang. Yang perlu kita ketahui, bahwasanya kebiasaan merayakan ulang tahun bukanlah bagian dari ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Nabi... Selengkapnya
Ber- Qurban hukumnya ialah Sunnah muakkadah (ditekankan) bagi setiap muslim yang mampu baik laki-laki maupun perempuan. Bila seorang muslim telah mampu dalam melaksanakan perintah ini, maka laksanakan. Dari Syaikh Shalih Al-Munajjid, beliau mengatakan, yang artinya : “الأضحية مشروعة للرجل والمرأة... Selengkapnya
Doa merupakan bentuk komunikasi antara seorang hamba dengan Tuhannya. Allah Subhanahu wa ta’ala berinteraksi dengan hambanya melalui berdoa. Allah subhanahu wa ta’ala sebagai tempat keluh kesah, tempat bercerita dan memohon pertolongan kepada-Nya. Namun, tidak sedikit manusia yang masih tidak sadar... Selengkapnya
Kami dengan senang hati membantu Anda. Jangan ragu untuk menghubungi kami. Klik Chat di bawah ini.
customer Service
Apriliani
Belum ada Komentar untuk Zakat Salah Satu Solusi Pemberantas Kemiskinan