Qurban merupakan kegiatan atau suatu amal ibadah bertujuan agar lebih mendekatkan diri pada Allah SWT dengan menyembelih hewan qurban. Qurban sudah ada sejak jaman jahiliyah terdahulu yang dilakukan oleh orang-orang Yahudi, yaitu menyembellih hewan sebagai persembahan berhala-berhala mereka. Maka Allah SWT memberikan perbedaan penyembelihan hewan umat muslim dengan orang-orang Yahudi.
Perbedaan sembelih hewan orang muslim ialah hanya dilakukan dibulan Dzulhijjah dan setelah shalat Idul Adha, menyembelih dengan menyebut nama Allah, dan hasil hewan qurban dibagikan kepada kerabat atau orang-orang yang tidak mampu yang seagama. Dilarang bagi muslim yang berQurban membagikan daging sembelihannya kepada selain orang-orang islam.
Dan hukum berqurban bagi umat muslim yang mampu dan bercukupan untuk melaksanakan perintah Allah ini ialah Sunnah Muakkadah bukan wajib. Namun, arti dari sunnah muakkadah ini ialah sunnah yang ditekankan, dapat dikatakan mendekati wajib. Dijelaskan dalam ayat Al-Qur’an surah Al-Kautsar ayat 2 sebagai berikut,
“Maka dirikanlah Shalat karena Tuhanmu dan berkurbanlah” (QS. Al – Kautsar :2 )
Dari ayat diatas bahwa berQurban berdampingan dengan shalat. Bila kita melakukan perintah Allah yakni berkurban dan shalat maka lakukanlah dengan ikhlas. Sebab atas segala kebaikan yang Allah ciptakan didunia dan akhirat. Sembelihlah hewan Qurban mu dengan menyebut nama Allah SWT dan sembahlah Allah SWT dan tiada sekutu baginya.
Yayasan nurul Ihsan Membuka dan menerima hewan Qurban anda, dengan rincian dibawah ini:
kami juga menerima Patungan Qurban sapi dan Tabungan Qurban
Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi nomer dibawah ini
wa/sms/tlp : 087872755256 (Apriliani)