Satu bagian qurban bisa untuk satu keluarga dan satu kambing bisa untuk satu keluarga pula 1/7 sapi juga bisa untuk satu keluarga. Dan yang disebut tersebut yakni cangkupan pahalanya bukan pembiayaan. Dijelaskan disebuah hadits dari ‘Atho’ bin yasar, ia mengatakan,
سَأَلْتُ أَبَا أَيُّوبَ الأَنْصَارِيَّ كَيْفَ كَانَتْ الضَّحَايَا عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؟ فَقَالَ : كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ ، فَيَأْكُلُونَ وَيُطْعِمُونَ
Artinya: “Aku pernah bertanya pada Ayyub Al – Anshari, bagaimana qurban dimasa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?.” Beliau menjawab, “Seseorang biasa berqurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan qurban tersebut dan memberikan makan untuk yang lainnya.”
(HR. Tirmidzi : 1505 dan Ibnu majah : 3147. Al – hafidz Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini Shahih).
Lalu ditujukkan juga oleh Abu Ayub radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
Artinya: “ Pada masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.”
(HR. Tirmidzi, menilainya Shahih, Minhaajul Muslim, hal 264 dan 266)
Batasan Satu Qurban Untuk “Anggota Keluarga”
Lalu, Imam Ar-Ramli ditanya:
“Apakah bisa dilaksanakan ibadah Qurban untuk sekelompok orang yang tinggal dalam satu rumah, meskipun tidak ada hubungan kekerabatan diantara mereka?
Lalu, beliau menjawab, “Ya, bisa dilaksanakan.” (fatawa Aar-Ramli, 4:67)
Namun Al-Haitami mengomentari fatwa Ar-Ramli dengan mengatakan:
“Mungkin maksudnya adalah kerabatnya, baik laki-laki maupun perempuan. Dan bisa juga yang dimaksud dengan ahlul bayt disini adlah semua orang yang mendapatkan nafkah dari satu orang, meskipun ada yang aslinya tidak wajib dinafkahi. Namun , perkataan sahabat Abu Ayyub mengatakan: “Seorang suami menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya” memungkinkan untuk dipahami dengan dua makna tersebut. Bisa juga dipahami sebagaimana zahir hadits yaitu sertiap orang yang tinggal serumah, interaksi mereka jadi satu dan meski tidak ada hubungan kekerabatan ini merupakan pendapat ulama. Akan tetapi terlalu jauh dari kebeneran).” (Tuhfatul Muhtaj, 9:340)
Namun diperbolehkan berkurban sapi untuk 7 anggota keluarga dengan cara patungan qurban yang dimana dalam keluarga tersebut sudah mampu.
Hukum berqurban asalnya hanya untuk orang yang masih hidup, seperti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat yang berqurban untuk diri sendiri beserta keluarganya. Dan pemahaman mengenai sebagian besar manusia awam tentang dikhususkannya berqurban untuk orang yang telah meninggal adalah anggapan yang tidak ada dalam dalil naqli atau aqli’ nya yang sesuai dengan syariat islam yang berpegang pada kitab suci Al-Qur’an.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk diri dan seluruh umatnya, dengan niat
اللّهُمّ هَذَا عَنِّي، وَعَمَّنْ لَـمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِ
Artinya: “ Ya Allah, ini qurban dariku dan dari umatku yang tidak berqurban.”
(HR. Abu Daud : 2810 dan Al – Hakim 4:229 dan dishahihkan oleh syaikh Al – Albani dalam Al-irwa’ 4:349)
Adapun menyangkut hukum qurban untuk orang yang telah meninggal duni, syaikh Muhammad Al-Utsaimin rahimahullah memaparkannya dalam tiga macam.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Jabir, ia berkata: “Aku ikut bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari raya idul adha di mushalla(lapangan tempat shalat). Setelah selesai khutbah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam turun dari mimbar, lalu dibawakan kepadanya seekor kambing kibasy. Ini adalah qurbanku dan qurban siapa saja dari umatku yang belum berqurban.” (HR. Abu dau dalam sunannya II/86, dan at-Tirmidzi dalam Jami’nya 1.141 dan Ahmad 14.308 dan 14364)
Dengan demikian diprebolehkannya sembelih qurban, sebagai pahala, untuk orang yang telah meninggal. Seperti yang diajarkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menyembelih qurban untuk dirinya dan ahli baytnya dan diantara mereka ada yang telah meninggal sebelumnya.
hukum menyampaikan wasiat ialah wajib, sama dengan amanah. Wasiat dari almarhum atau almarhumah sebelum mereka meninggal. Maka kita harus melaksanakan qurban tersebut. Sesuai dengan firman Allah :
فَمَنْ بَدَّلَهُ بَعْدَمَا سَمِعَهُ فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى الَّذِينَ يُبَدِّلُونَهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya: “Barangsiapa mengganti wasiat setelah ia mendengarnya maka dosanya ditanggung oleh orang-orang yang menggantinya. Sesungguhnya Allah itu Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
(QS. Al – Baqarah : 181).
baca juga artikel lainnya: Bolehkah Patungan Qurban?
Dari Syaikh Abdullah Ath-Thayaar berkata, “Adapun qurban bagi mayit yang merupakan wasiat darinya, maka ini wajib dilaksanakan walaupun ia (yang diwasiati) belum menyembelih qurban bagi dirinya sendiri, karena perintah menunaikan wasiat.”
Hukumnya ialah boleh.
Para ulama Hambaliyah yang mengikuti mazhab Imam Ahmad menegaskan bahwa pahalanya sampai ke mayit dan bermanfaat baginya dengan niat bersodaqah.
Ibnu Taimiyyah berkata: “Diperbolehkan menyembelih qurban bagi orang yang sudah meninggal sebagaimana diperbolehkan haji dan sadaqah untuk orang yang sudah meninggal. Menyembelihnya dirumah dan tidak disembelih qurban dan lainnya dikuburan.” (Majmu Al-Fatawa 26/306)
Bulan Rabi’ul Awal merupakan salah satu dari bulan calendar Hijriyah atau calendar islam. Rabi’ul Awal masuk kedalam bulan ke-3 dalam urutan calendar hiriyah. Bulan ini dimuliakan oleh seluruh kaum muslimin sedunia. Sebab dibulan inilah lahir manusia suci, manusia yang Allah... Selengkapnya
Nuzulul Qur’an yang secara harfiah berarti turunnya Al Qur’an (kitab suci agama Islam) adalah istilah yang merujuk kepada peristiwa penting penurunan wahyu Allah pertama kepada nabi dan rasul terakhir agama Islam yakni Nabi Muhammad SAW Wahyu pertama yang diturunkan kepada... Selengkapnya
Kami dengan senang hati membantu Anda. Jangan ragu untuk menghubungi kami. Klik Chat di bawah ini.
customer Service
Apriliani
Belum ada Komentar untuk Sah Kah Qurban Satu Kambing Untuk Satu Keluarga?